|
Jenis Reksa Dana
Reksa dana Proteksi
Tujuan Investasi
Bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% atas Pokok
Investasi pada saat jatuh tempo ("Tingkat Proteksi Modal") dengan
melakukan investasi pada Surat Hutang Negara Republik Indonesia dan
obligasi korporasi dengan peringkat minimal A- dalam mata uang
rupiah dan saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta serta
memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil
investasi dari instrumen-instrumen tersebut.
|