|
Jenis Reksa Dana
Reksa dana Proteksi
Tujuan Investasi
Bertujuan untuk memberikan proteksi 100% atas Pokok Investasi dan potensi tambahan hasil investasi
pada Tanggal Jatuh Tempo, melalui investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak
investasi (investment grade) (termasuk instrumen pasar uang dan kas) dan Efek derivatif sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
|