|
Jenis Reksa Dana
Reksa dana Proteksi
Tujuan Investasi
Bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% atas Pokok Investasi pada saat jatuh tempo
(“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Surat Utang Negara Republik Indonesia dan
obligasi korporasi dengan peringkat minimal A- dalam mata uang rupiah dan Efek Derivatif dan atau efek
ekuitas serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen – instrumen
tersebut.
|