|
Jenis Reksa Dana
Reksa dana Proteksi
Tujuan Investasi
Bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% atas Pokok Investasi pada saat jatuh tempo
(“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Surat Utang Negara Republik Indonesia
dan obligasi korporasi dengan peringkat minimal A- dalam mata uang rupiah dan Saham yang tercatat
di Bursa Efek Jakarta serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi
dari instrumen – instrumen tersebut.
|