|
Jenis Reksa Dana
Reksa dana Proteksi
Tujuan Investasi
Bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% atas Pokok Investasi pada saat jatuh tempo
(“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Surat Utang Negara Republik Indonesia dan
obligasi korporasi dengan peringkat minimal A- dalam mata uang rupiah dan Efek Derivatif dan atau efek
ekuitas serta serta instrument pasar uang sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku di Indonesia serta memberikan
investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari
instrument instrument tersebut.
|